WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG KEMBALI PEROLEH PB

 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG KEMBALI PEROLEH PB 1

Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah berikan program pembebasan bersyarat (PB), Rabu  (30/08).

Menurut Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja bahwa progam PB yang diberikan kepada seorang WBP ini dikerenakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya yang bersangkutan selanjutnya menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut," ucapnya.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana," pungkasnya.

 WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG KEMBALI PEROLEH PB 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini29
Kemarin292
Minggu ini29
Bulan ini5593
Total 34129

20-05-2024