Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah kembali memberikan program pembebasan bersyarat (PB), Kamis (21/09).
Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas mengatakan bahwa progam PB yang diberikan kepada seorang WBP ini dikarenakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada hari ini yang bersangkutan selanjutnya kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut," ucapnya.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana," pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra