Palangkaraya - Bertempat di aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian, Senin (11/09).
Selain itu dalam rakor ini juga dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang mana dalam sosialisasi diikuti secara langsung oleh Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan (Alfi Nikodeyus) beserta operator kepagawaian dan Pejabat Fungsional Tertentu di Lapas Sampit secara virtual.
Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit mengatakan bahwa kami sangat mendukung adanya kegiatan rakor kepegawaian ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman sekaligus memperlancar pelaksanaan berbagai aturan kepagawaian di Lapas Sampit.
"Rakor kepegawaian ini akan memberikan pencerahan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka memberikan pengetahuan tentang kewajiban-kewajiban sekaligus larangan dan hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Sampit," pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra