Sampit - Bertempat di aula, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menggelar rapat rutin, Rabu (27/09).
Kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) sekaligus memberikan penguatan, arahan dan motivasi kinerja seluruh pegawai termasuk sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kalapas Sampit menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional dan akuntabel, terus meningkatkan kemampuan diri, mempedomani kode etik pegawai dan ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga Marwah Pegawai Kemenkumham.
"Para pejabat struktural diharapkan juga mampu menjadi role model, melakukan berbagai upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian jajaran dibawahnya serta tak lupa untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," perintahnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra