DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG JALANI PROGRAM PB

 DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG JALANI PROGRAM PB 1

Sampit - Terdapat dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh prograk pembebasan bersyarat (PB), Selasa (22/08).

Menurut Gandung selaku Kepala Suba.Seksi Registrasi dan Bimkemas bahwa kedua WBP tersebut secara administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah menerima Surat Keputusan PB, maka yang bersangkutan kami serha terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut," ucapnya.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana sesungguhnya," tutur Kalapas

 DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG JALANI PROGRAM PB 1

 DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG JALANI PROGRAM PB 3

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini51
Kemarin292
Minggu ini51
Bulan ini5615
Total 34151

20-05-2024