SEORANG LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PB

 SEORANG LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PB 1

Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah kembali memberikan program pembebasan bersyarat (PB), Rabu (06/08).

Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas mengatakan bahwa progam PB yang diberikan kepada seorang WBP ini dikarenakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada hari ini yang bersangkutan selanjutnya kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut," ucapnya.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana," pungkasnya.

 SEORANG LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PB 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini29
Kemarin292
Minggu ini29
Bulan ini5593
Total 34129

20-05-2024