Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kanwil Kemenkumham kalimantan Tengah kembali melepaskan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Rabu (24/01/2024) Melalui layanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi,Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah sebagaimana warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Warga binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas II B Sampit yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Gandung selaku Kasubsi Registrasi menegaskan dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya, semuanya berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng