Sampit - Melaksanakan Surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Manusia nomor SEK.6-UM.01.01-191, tanggal 7 Mei 2024, Hal Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Kearsipan, Lapas Sampit mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Kearsipan. Rabu, 08/05/2024.
Kasubbag Tata Usaha Lapas Sampit, Edi Hartono, Kaur Umum Sustetiana dan JF Arsiparis Ahli Pertama Yogi Sondang Silalahi mengikuti sosilisasi tersebut secara daring diruang kerja Sub Bagian Tata Usaha Lapas Sampit.
Sebagai pembicara dalam sosilaisasi tersebut adalah Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Sekjend Kemenkumham. Dalam penjelasannya, Dedi menyampaikan pentingnya pengelolaan kearsipan karena menjadi salah satu Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 bidang kearsipan.
Dedi juga menyampaikan agar dalam pengolahan arsip berupa surat dinas hendaknya disesuaikan dengan pedoman tata naskah surat yaitu Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kode klasifikasi penomoran surat harus sesuai dengan Permenkumham No 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk otentifikasi keabsahan dokumen atau surat.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibuka sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh para peserta sosialisasi untuk menyakan permasalahan seputar bidang kearsipan.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@LaolyYasonna
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng