Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengeluarkan 23 Orang Tahanan untuk keperluan sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Senin, (02/05/2024). Berdasarkan surat panggilan sidang dari Kepala Kejaksaan Negeri Sampit Nomor : B- /O.2.19/Es./4/2024 tanggal 02 Mei 2024, 23 orang tahanan ini dikeluarkan dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Proses administrasi pengeluaran tahanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tahanan yang dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Sampit ini akan dikeluarkan dari Lapas Sampit dengan pengawasan ketat dari petugas keamanan. Mereka akan diangkut ke pengadilan dengan sarana transportasi yang disiapkan khusus untuk tujuan ini.
Kepala Lapas Sampit, Bapak Meldy Putera menjelaskan bahwa kehadiran tahanan dalam sidang merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, hal ini memberikan kesempatan bagi tahanan tersebut untuk menyampaikan pandangan dan pembelaannya secara efektif langsung kepada hakim.
Selanjutnya setelah proses sidang selesai tahanan akan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sampit.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng