SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit mengeluarkan 15 Orang Tahanan untuk keperluan sidang yang dijemput oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sampit. Selasa, (02/04/2024). 15 orang tahanan ini dikeluarkan dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Saiful, menyampaikan bahwa pengeluaran tahanan ini untuk keperluan mengikuti sidang. Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Subseksi Registrasi Bimkemas terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang, jelas Syaiful.
Setelah semua administrasi pengeluaran tahanan lengkap, Komandan Jaga dan Petugas P2U menyerahkan tanggung jawab kepada Petugas Kejaksaan Negeri Sampit yang didampingi Kepolisian Resor Sampit untuk mengawal dan mengantar Tahanan menuju lokasi sidang di Pengadilan Negeri Sampit menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Selanjutnya tahanan akan mengikuti prosesi sidang dan akan dikembalikan ke Lapas apabila telah selesai mengikuti sidang.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng