SAMPIT – Guna mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Blok Hunian Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali melakukan penggeledahan rutin pada Blok Hunian Warga Binaan Lapas sampit, Sabtu (13/01/2024).
Kalapas Sampit, Meldy Putera menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), yaitu untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
"Dengan penggeledahan yang rutin dilaksanakan diharapkan dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban pada blok hunian Lapas Sampit. Yang mana penggeledahan ini merupakan salah satu implementasi dari tiga kunci Pemasyarakatan maju yaitu dalam hal deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," jelas Meldy.
Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Ka.KPLP bersama Seksi Kamtib serta jajaran petugas pengamanan Lapas Sampit. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan beberapa benda yang dilarang, yang bisa berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Lebih lanjut, Kalapas Sampit menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Sampit dalam hal pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng