Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program pembebasan bersyarat (PB), Sabtu (26/08).
Menurut Gandung selaku Kepala Suba.Seksi Registrasi dan Bimkemas bahwa WBP tersebut secara administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah menerima Surat Keputusan PB, maka yang bersangkutan kami serah terimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut" ucapnya.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana sesungguhnya" jelasnya
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraeakaputra