Sampit - Sebanyak satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah hari ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (29/11).
Suhaini selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembimbingan Narapidana /Anak Didik mengatakan bahwa WBP yang bebas tersebut telah memenuhi syrat sesuai dengan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2022.
"Pada hari ini satu orang yang bebas bersyarat selanjutnya kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program CB" ucapnya.
Kalapas Sampit (Meldy Putera) mengatakan juga bahwa Program PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2022 dan merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana. “Sejauh ini sepanjang Tahun 2023 Lapas Kelas II B Sampit sudah membebaskan WBP melalui Program PB sebanyak 211 orang”, ucapnya.
"Kemudian saya berharap kepada warga binaan yang bebas untuk tidak minder dan apa yang diterima di sini dilaksanakan, terutama moral dan akhlak. Jangan kembali ke kegiatan yang melanggar agama dan hukum," tegasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra