SAMPIT - Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab./Kotim, Kasubbag UPTD PPA, Nella, dan Analisi Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Ista Nurrizqi dari Dinas PPPAPPKB melaksanakan Koordinasi tentang Kabupaten/Kota peduli HAM Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit yang diterima langsung oleh Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung. Adapun maksud koordinasi ini adalah untuk mendorong Kabupaten Kotawaringin Timur agar dapat kembali memperoleh predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024. Senin, (20/02/2024).
Kegiatan Rapat Koordinasi bertempat di ruangan Registrasi Lapas Sampit, rapat ini dihadiri oleh Gandung selaku Kasubsi Registrasi & Bimkemas lapas sampit, Kasubbag UPTD PPA, Nella, serta Analisi Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Ista Nurrizqi.
Tujuan dari Kab./Kotim peduli HAM ini untuk memotivasi pemerintah dan mengembangkan sinergitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi Vertikal didaerah, khususnya dalam rangka melaksanakan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM yang memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja.
Untuk dapat dilakukannya penilaian kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi data penilaian dan dokumen pendukung yang akan menjadi acuan layak tidaknya Kabupaten/Kota yang bersangkutan diberikan penghargaan. Kriteria penilaian yang disusun sebagi standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng