PROGRAM CB BAGI WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG

 PROGRAM CB BAGI WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 1

Sampit - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah kembali berikan program Cuti Bersyarat (CB), Senin (07/08).

Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa program CB ini diberikan kepada seorang WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani segala proses pengusulam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setelah mendapatkan Surat Keputusan CB, yang bersangkutan kami hadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pengawasan selama menjalani CB," ucapnya.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa Lapas Sampit akan terus berupaya memenuhi hak para WBP seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. "Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima yang terus kami lakukan di Lapas Sampit," tutur Kalapas.

 PROGRAM CB BAGI WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini287
Kemarin300
Minggu ini2198
Bulan ini5559
Total 34095

19-05-2024