Sampit - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah kembali berikan program Cuti Bersyarat (CB), Senin (07/08).
Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa program CB ini diberikan kepada seorang WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani segala proses pengusulam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setelah mendapatkan Surat Keputusan CB, yang bersangkutan kami hadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pengawasan selama menjalani CB," ucapnya.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa Lapas Sampit akan terus berupaya memenuhi hak para WBP seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. "Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima yang terus kami lakukan di Lapas Sampit," tutur Kalapas.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra