SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH CB

 SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH CB 1

Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Cuti Bersyarat (CB), Jumat (04/08).

Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani segala proses pengusulam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Selanjutnya mereka kami hadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pengawasan selama menjalani CB" ucapnya.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menyampaikan bahwa Lapas Sampit akan terus berupaya memenuhi hak para WBP seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Kepada mereka yang telah memenuhi syarat baik administrativ maupun substantif akan kami proses pengusulan baik remisi maupun hak integrasinya. Hal ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima yang terus kami lakukan di Lapas Sampit" pungkasnya.

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini22
Kemarin292
Minggu ini22
Bulan ini5586
Total 34122

20-05-2024