SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali mengeluarkan 7 (tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat dan bebas murni karena habis masa pidana, Jumat (15/12)
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kalapas Sampit Meldy putera menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Beliau juga berharap para Narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
"Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan Narapidana baik bebas murni maupun integrasi. Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggalnya," tutur Meldy
Lebih lanjut, Meldy juga mengharapkan WBP yang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat maupun yang bebas murni ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra