Sampit - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Agung Supriyanto) mengikuti pemusnahan barang bukti (barbuk) di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (26/09).
Pemusnahan barbuk ini dipimpin oleh Kepala Kejari Kotawaringin Timur (Donna R Sitorus). Selain Kalapas Sampit, turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Irawati) yang bertindak selaku Kepala Badan Narkotika Kabupaten, Komandan Kodim 1015 Sampit (Letkol.Inf.M.Tandri Subrata), perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampit, Perwakilan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kalapas Sampit mengatakan bahwa kedatangannya atas undangan dari Kepala Kejari Kotawaringin Timur (Dona Sitorus). "Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Lapas Sampit dengan Kejari Kotawaringin Timur," tuturnya.
"Lapas Sampit terus menjalin sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di wilayah hukum Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menjadi wilayah hukum dari Lapas Sampit. Hal ini sesuai dengan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Kunci Pemasyarakatan Maju," pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra