Sampit - Bertempat di aula, Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mengikuti pengarahan dan sosialisasi dari Pembinmbing Kemasyarakatan (PK) Utama Kemenkumham (Nugroho), Selasa (19/09).
Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka langsung oleh Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) di Bapas Kelas I Palangkaraya dan juga dilaksanakan secara virtual.
Kegiatan ini diisi juga dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
PK Utama menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk memahami pasal demi pasal dalam Undang Undang tersebut sehingga begitu diterapkan dapat mengimplementasikan sesuai dengan ketentuan.
"Pahami, mengerti dan laksanakan. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta seluruh pejabat struktural harus mampu memberikan sosialisasi secara benar baik kepada seluruh jajarannya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat," perintahnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra