Sampit - Sebanyak emapat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Cuti Bersyarat (CB), Kamis (14/09).
Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa program CB ini diberikan kepada empat orang WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani segala proses pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setelah mendapatkan Surat Keputusan CB, yang bersangkutan kami hadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pengawasan selama menjalani CB," ucapnya.
Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa Lapas Sampit akan terus berupaya memenuhi hak para WBP seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"CB yang merupakan salah satu hak integrasi ini sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan prima yang terus kami lakukan di Lapas Sampit kepada para WBP yang telah memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra