Sampit - Sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah hari ini menghirup udara bebas, Sabtu (28/10).
Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas mengatakan bahwa dari tujuh orang WBP yang bebas tersebut enam orang diantaranya mendapatkan progam Cuti Bersyarat (CB) dan 1 orang bebas murni.
"Pada hari ini enam orang yang bebas bersyarat selanjutnya kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program CB" ucapnya.
Kalapas Sampit (Meldy Putera) mengatakan juga bahwa CB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan CB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana.
"Saya harap kalian tidak mengulangi tindak pidana lagi dan saya doakan semoga kalian bisa sukses semuanya" pesan beliau kepada ketujuh orang WBP yang bebas pada hari ini.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra