SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH PB

 SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH PB 1

Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (08/08).

Edi Hartono selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa kali ini program PB diberikan kepada seorang WBP yang mana telah memenuhi syarat administrativ dan substantiv untuk memperoleh program PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini pula kami serah terimakan yang bersangkutan kepada Balai Pemasyarakatan Sampit dengan status menjadi Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti program pembimbingan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ucapnya.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan bahwasanya program PB ini merupakan salah satu hak WBP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. "Pemberian program PB merupakan salah satu bukti pemenuhan  hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya

 SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH PB 2

 SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH PB 3

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini51
Kemarin292
Minggu ini51
Bulan ini5615
Total 34151

20-05-2024