Sampit-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Eka Hapakat menggelar penyuluhan hukum untuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan sampit. Kamis (01/03).
Bertempat di aula lantai 2 Lapas Sampit, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Eka Hapakat Norhajiah, SH menyampaiakan materi dengan tema penyuluhan "Undang Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum". dalam penjelasanya Norhajiah menjelasakan kepada warga binaan agar bisa mengakses bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma. Bagi warga kurang mampu akan kami dampingi dari awal sampai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya
Kalapas Sampit melalui Kasubsi Registrasi Gandung menyampaikan bahwa LBH Eka Hapakat ini sudah bekerjasama dengan pihak Lapas Sampit dalam hal bantuan hukum untuk warga binaan Lapas Sampit. menurut Gandung di Lapas Sampit ini sudah ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang salah satu lembaga nya adalah LBH Eka Hapakat. "Pelayanan Hukum gratis di Lapas Kelas IIB Sampit yang diberikan oleh LBH Perkumpulan Eka Hapakat dilaksanakan setiap hari di jam Kerja, Silahkan saja jika ada warga binaan yang mau memanfaatkan Posbakum tersebut, tutup Gandung.
Humas lapas Sampit
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng