Sampit– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali membebaskan 3 orang Warga Binaan, Senin(04/03).
Setelah melalui proses persidangan sampai pada akhirnya menerima sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan sampai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, tepat hari ini tiga orang warga binaan dapat menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat karena telah selesai menjalani pidananya.
Pembebasan ini merupakan bebas tanpa syarat apapun yang berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas Sampit (Meldy Putera), mendengar hal ini sangat senang sekali sudah berhasil mengembalikan mereka ke masyarakat, ia berharap agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi sehingga tidak perlu mendekam dibalik jeruji kembali. "Kepada warga binaan yang akan kembali ke masyarakat, berperilaku lah baik dan kembangkan kreatifitas yang didapat selama menjalani pembinaan serta taat akan peraturan yang ada sehingga terhindar dari tindak pelanggaran hukum lagi. Tutup Meldy
Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng