DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH CB

 DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH CB 1

Sampit - Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Cuti Bersyarat (CB), Selasa (29/08).

Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Dan Kegiatan Kerja mengatakan bahwa program CB ini diberikan kepada dua orang WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani segala proses pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setelah mendapatkan Surat Keputusan CB, yang bersangkutan kami hadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pengawasan selama menjalani CB," ucapnya.

Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa Lapas Sampit akan terus berupaya memenuhi hak para WBP seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

 "Pemberian CB yang merupakan salah satu hak integrasi ini sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan prima yang terus kami lakukan di Lapas Sampit kepada para WBP yang telah memenuhi persyaratan," pungkasnya.

 DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH CB 2

 DUA WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG PEROLEH CB 3

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini15
Kemarin292
Minggu ini15
Bulan ini5579
Total 34115

20-05-2024