SAMPIT - 7 (tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kemenkumham Kalteng dinyatakan bebas. Sebelum keluar dari Lapas, Warga Binaan terlebih dahulu melewati proses administrasi di Ruang Registrasi. Selasa, (20/02/2024).
Sebelumnya, Petugas bagian Registrasi telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga dilaksanakan pembebasan kepada para WBP yang bersangkutan.
Kasubsi Registrasi & Bimkesnas, Gandung menerangkan, Warga Binaan yang dibebaskan pada hari ini telah menjalani masa pidana didalam Lapas Kelas IIB Sampit. "Hari ini kita mengeluarkan 7 orang Warga Binaan dengan status lima orang bebas murni dan dua orang bebas bersyarat . WBP Yang bersangkutan kita bebaskan setelah menjalani masa pidana di dalam Lapas dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa pidananya," tutur Gandung.
Gandung menambahkan, bahwa pembebasan dengan status bebas murni di dapat sehubungan dengan berakhirnya masa pidana. "kami berharap, Warga Binaan yang telah bebas ini dapat kembali dan berbaur dengan baik di lingkungan masyarakat, dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta tidak melakukan tindak pidana kembali," tutupnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng