Sampit - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (RB.Danang Yudiawan) memberikan arahan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Rabu (20/09).
Kegiatan ini dilakukan oleh KadivPas pada saat kunjungannya ke Lapas Sampit dengan sasaran WBP pria maupun wanita dalam rangka pengarahan dan pencerahan tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku.
KadivPas menyampaikan agar seluruh WBP dapat terus menjalankan tata tertib yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran, tertib mengikuti berbagai program pembinaan karena hal tersebut merupakan persyaratan untuk memperoleh hak yang bersyarat yaitu pengurangan masa pidana (remisi) maupun integrasi.
"Selain itu saya minta kalian terus meningkatkan keimanan dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga kerukunan dan kebersihan baik diri maupun lingkungan," pesannya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra