SAMPIT. Dalam rangka hari Natal tahun 2023 ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit telah mengusulkan 45 orang WBP untuk mendapatkan remisi khusus Natal.
Menurut Kasubsi Registrasi Gandung, Dari 63 orang Warga Binaan Lapas Sampit yang beragama Nasrani hanya 45 orang WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus natal 2023, 18 orang tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan dan sebagian lagi menjalani pidana denda/subsidair. 45 orang WBP yang diusulkan mendapat remisi khusus ini terdiri dari 17 orang perkara narkotika, 1 orang perkara korupsi dan 27 orang pidana umum.
Secara terpisah Kalapas Sampit Meldy Putera menyampaikan pihaknya telah mengusulkan remisi untuk Warga Binaan yang memenuhi syarat. saat ini kami masih menunggu SK Remisi ini hingga pada ssatnya nanti yaitu di hari Natal akan kami sampaikan pada acara Penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2023.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra