SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkan Tiga Orang warga binaan dengan program Pembebasan Bersyarat (PB). Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Senin, (26-02-2024).
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjadi paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa atau 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.
Kalapas Sampit Meldy Putera, melalui Kasi Binadik, Saiful, menyampaikan bahwa Ketiga orang warga binaan tersebut telah menjalani proses pembinaan didalam Lapas dengan baik sesuai dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi tolak ukur keberhasilan pembinaan” ujar Saiful.
Lebih lanjut, Saiful juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi Bebas Bersyarat ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@LaolyYasonna
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng