Sampit - Dalam rangka memastikan kelancaran proses pengeluaran tahanan yang akan menjalani sidang offline, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Agung Supriyanto) melakukan monitoring langsung, Selasa (12/09).
Pelaksanaan sidang offline (tatap muka) ini kembali dilaksanakan menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor : 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19, diteruskan dengan Instruksi Menteri Hukum Dan Ham Nomor : M.HH-02.OT.04 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 Disatuan Kerja Pemasyarakatan.
Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit mengatakan bahwa dengan ketentuan tersebut diatas, selanjutnya pihak Lapas Sampit telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Kotawaringin Timur dan Kejaksaan Negeri Seruyan dalam hal pengaturan mekanisme pelaksanaannya. "Kami telah bersepakat bahwa sidang tatap muka dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampit yang dilaksanakan dari Hari Senin hingga Kamis dalam setiap minggunya (kecuali hari libur nasional)," jelasnya.
"Dalam pelaksanaannya telah kami sepakati sesuai dengan ketentuan bahwa pihak Kejaksaan sebagai pelaksana menghadirkan para tahanan di ruang sidang sekaligus mengembalikannya di ruang tahanan setelah menjalani sidang," tuturnya.
"Alhamdulillah berjalannya waktu sesuai dengan hasil monitoring kami semua mekanisme yang telah kita sepakati bersama berjalan dengan lancar dan selalu terjalin koordinasi serta sinergi antar ketiga instansi berjalan dengan baik," pungkas Kalapas Sampit.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra