Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah berikan program pembebasan bersyarat (PB), Senin (28/08).
Menurut Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas bahwa progam PB yang diberikan kepada seorang WBP ini dikerenakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah menerima Surat Keputusan PB, maka yang bersangkutan selanjutnya menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut" ucapnya.
Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana" tuturnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra