SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG DAPAT PB

 SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG DAPAT PB 1

 Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah berikan program pembebasan bersyarat (PB), Senin  (28/08).

Menurut Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas bahwa progam PB yang diberikan kepada seorang WBP ini dikerenakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah menerima Surat Keputusan PB, maka yang bersangkutan selanjutnya menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut" ucapnya.

Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana" tuturnya.

 SEORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG DAPAT PB 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini287
Kemarin300
Minggu ini2198
Bulan ini5559
Total 34095

19-05-2024