SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali melakukan pembebasan terhadap 4 (empat) orang narapidana, Rabu (03/01/2024).
Sebanyak 4 (empat) orang Warga Binaan ini dinyatakan bebas melalui bebas murni sebanyak 2 (dua) orang dan Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 2 (dua) orang.
Sebelum dibebaskan, mereka melewati proses administrasi di Ruang Registrasi. Setelah mendapat Surat Pembebasan untuk narapidana yang bebas murni bisa langsung pulang, sementara untuk yang Pembebasan Bersyarat didampingi oleh staf Subsi Registrasi Lapas Sampit Suban Rapi, melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit untuk menjadi Klien yang sudah diserahterimakan.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, berharap keempat Warga Binaan ini dapat menjalani kehidupannya dengan baik dan bisa mendapat pekerjaan sesegera mungkin berbekal dari pembinaan Lapas Sampit.
"Empat Warga Binaan Lapas Sampit hari ini dibebaskan untuk dapat kembali ke lingkungan masyarakat. Kami harapkan mereka dapat menjalani hidup mereka dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran kembali," ungkap Meldy. (Sampit,03/01/2024).
Sebagai informasi bahwa di tahun 2023 yang lalu Lembaga Pemasyarakatan Sampit telah membebaskan 574 narapidana.
Kontributor Humas lapas sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra