PROGRAM PB BAGI WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG

 PROGRAM PB BAGI WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 1

Sampit - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah kembali memperoleh program pembebasan bersyarat (PB), Senin (04/08).

Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja bahwa progam PB yang diberikan kepada seorang WBP ini dikarenakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya yang bersangkutan kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut," ucapnya.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana," pungkasnya.

 PROGRAM PB BAGI WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini78
Kemarin292
Minggu ini78
Bulan ini5642
Total 34178

20-05-2024