SAMPIT - Sebanyak 20 orang Narapidana atau Warga Binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangkaraya Kalimantan Tengah. Sabtu, (13-04-2024). Menggunakan bus transpas para Narapidana diberangkatkan pagi hari dengan pengawalan petugas Lapas Sampit dibantu oleh personel dari Polres Kotawaringin Timur.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera mengatakan, pemindahan warga binaan dilakukan dalam upaya untuk mengurangi jumlah warga binaan yang membludak di Lapas Sampit. Menurut Meldy, kelebihan kapasitas dari warga binaan yang ada, dapat menjadi salah satu masalah bagi Lapas Sampit. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada tahun ini Lapas Sampit sudah beberapa kali memindahkan warga binaannya ke Lapas lain di Kalimantan Tengah namun jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sampit ini tak pernah kurang dari 800 orang. Pemindahan WBP ini, katanya akan terus dilakukan hingga nantinya jumlah WBP di Lapas telah masuk dalam kategori ideal untuk suatu hunian warga binaan.
Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@LaolyYasonna
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng