Lapas Sampit Musnahkan Barang Hasil penggeledahan di Kamar Hunian Warga Binaan

WhatsApp Image 2024 01 05 at 12.42.25

Sampit: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan.(05/01)

Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera mengatakan kegiatan pemusnahan barang tersebut merupakan hasil dari razia rutin sepanjang bulan Februari hingga Oktober 2023 yang mana barang – barang terlarang yang dimusnahkan antara lain handphone, charger, kain panjang, kartu remi, paku, gunting kuku, cermin, korek api, kartu domino serta ikat pinggang.

Meldy menegaskan kepada petugas untuk selalu meningkatkan pengawasan pada barang – barang yang masuk serta aktif memberitahukan kepada masyarakat dan Warga Binaan untuk tidak menyimpan dan memasukan barang-barang yang dilarang karena jika pada saat melakukan penggeledahan ditemui barang dilarang tersebut maka akan disita dan dimusnahkan.

"Ini wujud komitmen kami untuk memastikan Lapas Sampit bebas dari peredaran handphone dan barang lainnya yang dilarang masuk kedalam blok hunian warga binaan serta terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan dan masyarakat," ucap Meldy.

WhatsApp Image 2024 01 05 at 12.42.26

WhatsApp Image 2024 01 05 at 12.42.261

WhatsApp Image 2024 01 05 at 12.42.30

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamri

#kemenkumhamkalteng

#kanwilkemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

#KumhamPastiBisa

#BanggaMelayaniBangsa

@kemenkumhamri

@yasonna.laoly

@ditjenpas

@kemenkumhamkalteng

@kanwilkemenkumhamkalteng

@divisipemasyarakatankalteng

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini78
Kemarin292
Minggu ini78
Bulan ini5642
Total 34178

20-05-2024