Sampit: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan.(05/01)
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera mengatakan kegiatan pemusnahan barang tersebut merupakan hasil dari razia rutin sepanjang bulan Februari hingga Oktober 2023 yang mana barang – barang terlarang yang dimusnahkan antara lain handphone, charger, kain panjang, kartu remi, paku, gunting kuku, cermin, korek api, kartu domino serta ikat pinggang.
Meldy menegaskan kepada petugas untuk selalu meningkatkan pengawasan pada barang – barang yang masuk serta aktif memberitahukan kepada masyarakat dan Warga Binaan untuk tidak menyimpan dan memasukan barang-barang yang dilarang karena jika pada saat melakukan penggeledahan ditemui barang dilarang tersebut maka akan disita dan dimusnahkan.
"Ini wujud komitmen kami untuk memastikan Lapas Sampit bebas dari peredaran handphone dan barang lainnya yang dilarang masuk kedalam blok hunian warga binaan serta terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan dan masyarakat," ucap Meldy.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng