Petugas Lapas Sampit Lakukan Pengawasan dan Pengamanan WBP Yang Rawat jalan di RSUD

PETUGAS LAPAS SAMPIT LAKUKAN 1

WBP yang menjalani Rawat Jalan di RSUD tetap dalam pengawasan ketat petugas Lapas Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (15/01/2024).

Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun dalam menjalankan perawatan kesehatan WBP tetap dalam pengawasan Petugas Pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan kesehatan di luar lapas."

Lapas Sampit sendiri selalu menjalankan pengawalan bagi WBP yang rawat jalan di RSUD sesuai dengan SOP yang ada dan juga menempatkan dua petugas lapas terdiri dari Petugas regu pengamanan dan staf kantor perbantuan tugas jaga.

Penugasan dua petugas pengawalan dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD.

Ka.KPLP Erikjon Sitohang mengungkapkan pengawalan bagi WBP yang di rawat di RSUD dengan menempatan dua petugas lapas guna menjaga keamanan dan ketertiban dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan

"Penugasan dua petugas lapas saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD ini dimaksudkan agar dapat mengurangi risiko adanya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP di rumah sakit," ucap Erikjon.

PETUGAS LAPAS SAMPIT LAKUKAN 2

PETUGAS LAPAS SAMPIT LAKUKAN 3

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamri

#kemenkumhamkalteng

#kanwilkemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

#KumhamPastiBisa

#BanggaMelayaniBangsa

@kemenkumhamri

@yasonna.laoly

@ditjenpas

@kemenkumhamkalteng

@kanwilkemenkumhamkalteng

@divisipemasyarakatankalteng

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini22
Kemarin292
Minggu ini22
Bulan ini5586
Total 34122

20-05-2024