Seorang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit diberikan Ijin Keluar Untuk Menjadi Wali Nikah Anaknya

 Seorang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit diberikan Ijin Keluar Untuk Menjadi Wali Nikah Anaknya 1

Sampit – pada dasarnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit telah menerapkan tentang Hak, kewajiban dan larangan warga binaan  yang diatur dalam Undang-undang nomor 22  Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satunya Hak mendapatkan Ijin keluar lapas dalam hal luar biasa yaitu menghadiri pernikahan anak kandung sebagai wali nikahnya, Minggu (29/10).

Hak yang dimaksud adalah hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang dimaksud dengan “hak-hak lain” adalah menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia. Dengan artian bahwa Ijin keluar dalam hal luar biasa ini hanya dapat diberikan untuk kepentingan hal luar biasa seperti melayat/menghadiri pemakaman orang tua atau anak, membesuk Orang Tua atau anak yang sakit keras, menghadiri pembagian warisan dan menjadi wali nikah anak kandung.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Reg Bimkemas (Gandung) bahwa keluarga dari Warga Binaan Lapas Sampit datang dengan membawa berkas untuk melengkapi persyaratan ijin keluar dalam hal luar biasa menghadiri pernikahan anak kandungnya sebagai wali nikah, “setelah yang bersangkutan melengkapi semua berkas dari ketentuan yang berlaku kemudian atas perintah Ka.Lapas dilakukan Sidang TPP sirkulasi dan semua anggota dalam sidang TPP setuju untuk memberikan Ijin keluar dalam hal luar biasa,” ucapnya.

Kemudian Lapas Sampit berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalan Narapidana tersebut dengan didampingi 2 (dua) orang petugas lapas dan 2 (dua) orang petugas dari kepolisian, ijin keluar diberikan 1 kali 24 jam dan tidak diperkenankan untuk menginap dengan prosedur petugas tidak akan melepaskan warga binaannya sampai dengan prosesi acara pernikahan selesai dan narapidana kembali ke dalam lapas pada hari yang sama.

“Perijinan keluar untuk kepentingan dalam hal luar biasa ini diberikan kepada narapidana sesuai dengan peraturan perundang – undangan tanpa dipungut biaya sepeserpun, kami berusaha agar warga binaan lapas sampit tetap mendapat hak-hak nya sebagai warga binaan dan tetap melaksanakan kewajiban serta mematuhi segala larangan dan aturan di lapas sampit ” ucap Meldy Putera.

 Seorang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit diberikan Ijin Keluar Untuk Menjadi Wali Nikah Anaknya 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini78
Kemarin292
Minggu ini78
Bulan ini5642
Total 34178

20-05-2024