1 ORANG TAHANAN LAPAS SAMPIT PEROLEH RESTORATIVE JUCTICE

1 ORANG TAHANAN LAPAS SAMPIT PEROLEH RESTORATIVE JUCTICE 1

Sampit - Satu orang Tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis (16/11).

Kalapas Sampit (Meldy Putera) menyampaikan bahwa pada hari ini kami menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ditambahkannya pula berdasarkan Surat tersebut maka pada hari juga kami segera memproses pengeluaran dan penyerahan Tahanan kepada pihak Kejari Kotim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Gandung), Lapas Sampit menyerahkan 1 (satu) orang Tahanan dengan Berita Acara Serah Terima Tahanan kepada pihak Kejari Kotim.

"Lapas Sampit sangat mendukung pelaksanaan program RJ ini dikarenakan mampu menekan angka peningkatan overkapasitas di Lapas Sampit yang saat ini telah mencapai 376 %" pungkas Kalapas Sampit.

1 ORANG TAHANAN LAPAS SAMPIT PEROLEH RESTORATIVE JUCTICE 2

1 ORANG TAHANAN LAPAS SAMPIT PEROLEH RESTORATIVE JUCTICE 3

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini2
Kemarin292
Minggu ini2
Bulan ini5566
Total 34102

20-05-2024