SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali melaksanakan Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Jum'at, (08-03-2024). Sidang kali ini agendanya adalah membahas usulan cuti bersyarat 1 orang, Pembebasan Bersyarat 2 orang, dan usulan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H 175 orang.
Selain itu sidang kali ini juga membahas usulan warga binaan untuk kegiatan selama bulan Ramadhan yaitu terkait 14 orang WBP yang mengikuti Tadarus setelah Sholat tarawih dan 14 orang tamping dapur yang memasak untuk keperluan makan sahur warga binaan.
Kalapas Kelas IIB Sampit melalui Kasubsi Registrasi Gandung menyampaikan “Semua warga binaan yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” tuturnya.
Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@LaolyYasonna
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng