SAMPIT - 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat kembali menghirup udara segar dengan bebas usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Sabtu, (27/01/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diberikan hak Pembebasan Bersyarat, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, mengatakan bahwa WBP tersebut telah menjalani masa pidana dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib. “Pengeluaran WBP tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mana narapidana tesebut telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” ujar Meldy.
Kasi Binadik & Giatja, Saiful, menambahkan bahwa Pembebasan Bersyarat diberikan kepada Narapidana dilaksanakan melalui beberapa proses dan tahapan, berupa pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), siding Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas, dan tentunya Narapidana tersebut juga harus sudah memenuhi syarat, seperti sudah menjalai 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, yang kita nilai melalui assessment.
Melalui program ini diharapkan WBP dapat kembali diterima dan mengaplikasikan setiap program pembinaan di dalam Lapas saat kembali ditengah keluarga dan masyarakat. ”Yang terpenting mereka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum,” harap Meldy.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng