SAMPIT - Dalam situasi tertentu, seorang warga binaan dapat diberikan izin keluar untuk kepentingan luar biasa, salah satunya adalah menghadiri persemayaman anggota keluarga terdekat yang meninggal dunia. Senin, (06/05/2024).
Ini juga merupakan salah satu pemenuhan hak WBP. Hal tersebut dibenarkan Kalapas Sampit, Meldy Putera. Dijelaskan bahwa pihak Lapas memberikan izin khusus kepada salah seorang WBP Wanita yang sedang mengalami kemalangan untuk menghadiri persemayaman ibunya yang meninggal dunia.
"Izin keluar hanya dapat diberikan kepada warga binaan untuk kepentingan luar biasa salah satunya melayat orang tua yang meninggal" ungkap Meldy.
Gandung selaku Kasubsi Registrasi & Bimkemas Lapas Sampit Kelas IIB Kalimantan Tengah menambahkan bahwa WBP yang bersangkutan diberikan izin setelah memenuhi syarat yang ditetapkan, diantaranya Surat permohonan dari keluarga, Surat keterangan meninggal dunia dari RS atau Lurah dan KTP keluarga penjamin.
Ia juga mengungkapkan bahwa izin tersebut berlaku paling lama diberikan 1×24 jam tidak menginap dan tentunya dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Sampit. “Kami melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pastinya dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari petugas,” jelas Gandung.
Pelaksanaan izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@LaolyYasonna
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng