Sampit - Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah berikan program pembebasan bersyarat (PB), Kamis (31/08).
Menurut Edi Hartono selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja bahwa progam PB yang diberikan kepada ketiga WBP ini dikerenakan yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada hari ini pula yang bersangkutan selanjutnya kami serah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pembimbingan dan pengawasan saat menjalani program PB tersebut," ucapnya.
Agung Supriyanto selaku Kalapas Sampit mengatakan juga bahwa PB merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "PB merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana," tuturnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra