Sampit -Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit. Rabu (17/04).
Bertempat di ruang Registrasi dan Bimkemas, PK Ahli Pertama Arif Budiono bersama 3 orang PK Bapas Sampit lainya melaksanakan litmas untuyk 4 orang Narapidana Lapas Sampit untuk usulan CB dan PB.
Dalam proses untuk menerima hak integrasi Narapidana wajib memenuhi syarat – syarat yang diatur dalam undang – undang, dan salah satu proses untuk mengetahui apakah narapidana tersebut telah memenuhi syarat ialah dengan melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ini menjadi salah satu syarat administratif untuk menilai dan menentukan layanan yang tepat dalam rangka pelaksanaan tahapan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/ Rutan mulai dari tahap pembinaan awal, pembinaan lanjutan hingga pembinaan akhir.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera mengatakan bahwa ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan WBP apakah mereka mendapatkan tahapan program pembinaan lanjutan. “ Litmas ini merupakan salah satu wujud nyata dari program revitalisasi pemasyarakatan serta Litmas merupakan langkah awal untuk mengetahui apakah WBP tersebut layak mendapatkan program pembinaan lanjutan seperti asimilasi, CB, CMK, PB.” Ucapnya
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@yasonna.laoly
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng