SAMPIT. Pemandangan berbeda dari biasanya terlihat di Klinik Pratama Lapas Sampit siang ini (18/12) Beberapa Pegawai terlihat antri di depan Klinik untuk cek kesehatan sebagai syarat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Khusus Lapas Sampit.
Melihat dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Kotawaringin Timur, Lapas Sampit memiliki 3 (tiga) TPS yaitu TPS 901, 902, 903. untuk 1 (satu) TPS diperlukan 9 (sembilan) orang anggota KPPS termasuk Pertahanan Sipil sehingga ada 27 orang Pegawai Lapas Sampit yang ditunjuk menjadi anggota KPPS.
Secara terpisah Kalapas Sampit Meldy Putera menyampaikan "Klinik Pratama Lapas Sampit ini sudah mempunyai ijin klinik dan kami mempunyai 1 orang dokter umum, sehingga klinik ini bisa mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan sebagai syarat administrasi untuk menjadi anggota KPPS.
Anggota KPPS kami tunjuk dari Pegawai Lapas Sampit. ini berkaitan dengan keamanan, karena TPSnya nanti berada di dalam Lapas dan pemilihnya adalah Warga Binaan, dengan ditunjuknya pegawai Lapas menjadi anggota KPPS diharapkan proses Pemungutan suara nanti bisa berjalan dengan lancar, aman dan tertib, tutur Meldy.
Lembaga Pemasyarakatan Sampit terus berupaya bekerjasama dengan KPU Kotawaringin Timur agar hak pilih Warga Binaan pada Pemilu 2024 bisa terpenuhi.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra