SAMPIT - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan Bebas Murni (BM). Jum'at, (29-03-2024).
Setelah melalui proses persidangan sampai pada akhirnya menerima sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan sampai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, tepat pada hari Jum'at sebanyak delapan orang warga binaan dapat menghirup udara bebas karena telah selesai menjalani pidananya.
WBP yang dinyatakan Bebas Murni yaitu WBP sudah menjalani seluruh pidana pokok yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Kasubsi Registrasi & Bimkenas, Gandung menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif, untuk mendapatkan haknya yaitu Bebas Murni, dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik, dibuktikan pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga dilaksanakan pembebasan kepada WBP yang bersangkutan.
Gandung juga menyampaikan, bahwa setelah menjalani Bebas Murni, warga binaan dapat menjaga diri dan meminimalisir terjadinya tindak pidana diluar. “Semoga dengan kembalinya dirumah dan berkumpul dengan keluarga, mereka dapat menunjukan jati diri warga binaan yang telah dibina oleh petugas Lapas, dengan menerapkan apa yang sudah diberikan melalui bimbingan kepribadian maupun kerohanian,” harapnya.
“Tunjukan bahwa didalam Lapas telah diberikan pembinaan terkait ketaatan dalam menjalani agama maupun keterampilan kemandirian, serta memberi peluang membuka usaha terkait dengan program kemandirian yang sudah diberikan dari pihak Lapas Kelas IIB Sampit,” pungkas Gandung.
Kontributor Humas Lapas Sampit.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
@kemenkumhamri
@LaolyYasonna
@ditjenpas
@kemenkumhamkalteng
@kanwilkemenkumhamkalteng
@divisipemasyarakatankalteng