Sampit - Terhitung mulai Hari Senin (21/08), seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Insan Pengayoman Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia termasuk mengenakan seragam barunya.
Seragam baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Agung Supriyanto) mengatakan bahwa seluruh jajaran Pegawai Lapas Sampit telah mengenakan seragam barunya.
"Semoga dengan seragam baru ini menambah semangat baru kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat, tetap menjunjung tinggi Tata Nilai PASTI dan semakin berkualitas untuk Indonesia Maju," harapnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra