PEMBEBASAN DUA ORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG

 PEMBEBASAN DUA ORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 1

Sampit - Setelah menjalani masa pidananya, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dapat menghirup udara kebebasan, Minggu (10/09).

"Pembebasan ini yang disebabkan yang bersangkutan telah Habis Menjalani Pidana (HMP). Yang mana masa pidana  berdasarkan Putusan Pengadilan telah dijalaninya," ucap Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas.

Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa selama yang bersangkutan menjalani pidananya di Lapas Sampit telah mendapatkan berbagai program pembinaan. "Semoga program pembinaan yang telah diterimanya menjadi bekal hidupnya setelah kembali ke masyarakat," harapnya.

"Dalam proses pembebasan inipun kami lengkapi dengan bukti administratif berupa surat bebas. Semoga setelah menjalani pidananya yang bersangkutan tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi insan yang mandiri, produktif serta mampu berperan dalam pembangunan," tuturnya.

 PEMBEBASAN DUA ORANG WBP LAPAS SAMPIT KANWIL KEMENKUMHAM KALTENG 2

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng

#hendraekaputra

Lapas Kelas IIB Sampit

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIB SAMPIT
KANWIL KEMENKUMHAM KALIMANTAN TENGAH

Identitas satker

Jalan Lembaga No. 1 Sampit
0531-21019

Email Kehumasan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.sampit@kemenkumham.go.id

Hari ini71
Kemarin292
Minggu ini71
Bulan ini5635
Total 34171

20-05-2024