Sampit - Setelah menjalani masa pidananya, dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dapat menghirup udara kebebasan, Minggu (10/09).
"Pembebasan ini yang disebabkan yang bersangkutan telah Habis Menjalani Pidana (HMP). Yang mana masa pidana berdasarkan Putusan Pengadilan telah dijalaninya," ucap Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa selama yang bersangkutan menjalani pidananya di Lapas Sampit telah mendapatkan berbagai program pembinaan. "Semoga program pembinaan yang telah diterimanya menjadi bekal hidupnya setelah kembali ke masyarakat," harapnya.
"Dalam proses pembebasan inipun kami lengkapi dengan bukti administratif berupa surat bebas. Semoga setelah menjalani pidananya yang bersangkutan tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi insan yang mandiri, produktif serta mampu berperan dalam pembangunan," tuturnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra