Sampit - Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah peroleh program Cuti Bersyarat (CB), Kamis (10/08).
Gandung selaku Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas mengatakan bahwa program CB ini diberikan kepada dua orang WBP yang telah memenuhi persyaratan dan telah menjalani segala proses pengusulam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Setelah mendapatkan Surat Keputusan CB, yang bersangkutan kami hadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit untuk mendapatkan pengawasan selama menjalani CB," ucapnya.
Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) menambahkan bahwa Lapas Sampit akan terus berupaya memenuhi hak para WBP seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Pemberian hak integrasi berupa CB ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima yang terus kami lakukan di Lapas Sampit kepada para WBP," pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra