Sampit- Sebanyak 45 orang Narapidana Lapas Sampit telah menerima Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023, Remisi sebagai pengurangan masa pidana ini disambut dengan suasana riang gembira terlebih bertepatan dengan perayaan Natal yang penuh kasih damai.
Lapas Sampit telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor: 2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal. Untuk memberikan semangat dan motivasi kepada Narapidana penyerahan Surat Keputusan langsung diserahkan oleh Bapak kepala Lembaga Pemasyarakatan Sampit (Meldy Putera) kepada perwakilan Narapidana di Gereja Imanuel Lapas Sampit.
Meldy mengatakan, “sebanyak 45 orang Narapidana yang memenuhi syarat telah kami usulkan untuk menerima Remisi dan kita bersyukur semua yang diusulkan sudah disetujui, jadikan ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan dan motivasi agar dalam menjalani sisa pidana di Lapas Sampit ini bisa menjadi lebih baik lagi”.
“Pada hari penuh kasih damai ini saya selaku Pimpinan Lapas Sampit mewakili seluruh pegawai juga mengucapkan Selamat merayakan Natal dan menyongsong Tahun Baru 2024 Buat Warga Binaan, semoga ke depannya kita bisa menjadi lebih baik lagi untuk menjadikan Lapas Sampit ini menjadi Lapas yang aman dan tenteram, ujarnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra