Sampit - Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Agung Supriyanto) mengikuti sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (31/08).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini keterkaitan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS -36.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Erwedi Supriyatno) yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencabutan Status Pandemi Covid-19.
"Terima kasih kepada semua jajaran yang telah mampu mengatasi masa Pandemi Covid-19 dengan baik sehingga tidak berdampak secara signifikan terhadap pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), selanjutnya kita semua harus mempu melakukan penyesuaian dan melakukan pelayanan Pemasyarakatan seperti sebelum masa Pandemi Covid-19" tuturnya.
Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan Utama (Junaidi) menjelaskan tentang muatan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-36.OT.02.02 tahun 2023.
"Keputusan ini mengatur tentang Penerimaan dan Pengeluaran Tahanan/Anak/Narapidana dan Anak Binaan, Pelayanan Sidang di Lapas/Rutan/LPKA dan Layanan Kunjungan atau Kegiatan yang melibatkan pihak luar yang kesemuanya kembali kepada aturan semula sebelum Pandemi Covid-19," tuturnya.
Kalapas Sampit menyampaikan akan mempedomani Keputusan ini dan juga melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainya serta melakukan sosialisasi baik kepada WBP maupun masyarakat untuk pelaksanaannya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra